WH.Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Rabu (6/3/2025) dengan tiga agenda utama. Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin jalannya sidang yang juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM.

Budi Azhar menjelaskan bahwa agenda pertama dalam rapat ini adalah penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk hukum daerah.
“Hari ini kita sudah menandatangani persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, raperda ini akan segera diregistrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah,” ujarnya.
Agenda kedua, lanjut Budi, adalah penyampaian raperda tentang perubahan status Badan Kredit Desa (BKD) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Bupati Sukabumi. Pembahasan lebih lanjut mengenai raperda ini akan dilanjutkan pada Senin mendatang melalui pandangan fraksi-fraksi.
“Sementara itu, agenda ketiga dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian hasil reses pertama DPRD tahun 2025. “Fraksi-fraksi DPRD telah melaksanakan reses dan menyampaikan hasilnya dalam rapat paripurna hari ini. Nantinya, hasil reses ini akan dibahas lebih lanjut dalam paripurna berikutnya untuk dijadikan pokok-pokok pikiran DPRD,” jelas Budi Azhar.
“Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., menegaskan bahwa perubahan status BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian finansial daerah.
“Perubahan badan hukum ini mengikuti aturan yang berlaku dan bertujuan untuk kebaikan ke depan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus memiliki sistem keuangan yang lebih baik agar dapat lebih optimal membantu masyarakat,” kata Asep Japar.
Ia juga menanggapi hasil reses DPRD yang menyoroti berbagai permasalahan di lapangan, terutama terkait bencana yang baru-baru ini terjadi.
“Kami mendengar laporan hasil reses yang menyebutkan adanya kebutuhan prioritas untuk perbaikan infrastruktur. Pemerintah daerah tentu akan memberikan perhatian khusus pada hal tersebut,” ungkapnya.
Terkait perubahan BPR, Asep Japar menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bank-bank lain.
“Kenapa tidak kita besarkan bank milik daerah sendiri? Ini adalah bank pemerintah daerah, yang seharusnya bisa lebih kita optimalkan untuk kepentingan masyarakat Sukabumi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar, turut menambahkan bahwa perubahan status BPR menjadi PT Persero merupakan suatu keharusan. “Ini bagian dari regulasi.
Awalnya dari perusahaan daerah, sekarang harus menjadi PT Persero agar lebih mandiri dan tidak bergantung pada bank lain seperti BJB,” tandasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah serta kemandirian keuangan Kabupaten Sukabumi di masa depan.”tambahnya. (Nanan apon)
editor : Ida











