KECELAKAAN TUNGGAL AKIBAT JALAN BERLOBANG TIADA LAIN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PENYELENGGARA JALAN

banner 468x60

WH.Ciamis – Sudah sejak lama ruas jalan Banjarsari Nambo, luput dari perhatian pemerintah, Hingga jalan banyak lobang besar Dan dalam, menimbulkan kecelakaan terutama roda dua, korbanya sudah banyak, namun tetap tidak Ada perhatian Dari pemerintah penyelenggara jalan,lokasi diurug Dan ditanami pohon pisang warga dusun Cigobang Desa karangpaningal Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

Dijelaskan Ewoh rabu tgl 19/03/2025, dilokasi pengarugan Jalan berlobang. Jalan berlobang Ini diurug Karena banyaknya kecelakaan terutama roda dua dikarenakan lobang jalan dalam, apalagi jika hujan,lobang tidak kelihatan tertutup Sama air,, kejadian kecelakaan terbaru Selasa malam tgl 18/03/2025. maka kami warga inisiatif menutup lobang agar tidak lagi terjadi kecelakaan

Sebenarnya lobang pernah dicor Hasil donatur dari pengusaha namun sudah rusak lagi Karena sudah lama, sekarang tidak Ada modal makanya pakai sirtu, terkait pohon pisang Pada lobang Ditengah jalan sipatnya. Sementara sebagai penanda agar menjadi perhatian tidak dilalui dulu Sama pengendara yang lewat jelasnya

Di Hari yang Sama di tempat berbeda, Masih warga Desa Karangpaningal, bentuk kekesalan Pada pemerintah, mereka memasang baliho dengan narasi SELAMAT DATANG DI TEMPAT WISATA CIGEJLUG DESA KARANG PANINGAl, terus melaju dengan kecepatan tinggi

Adanya kecelakaan lalu lintas tunggal akibat jalan berlubang dibeberapa titik lokasi jalan berlubang dibenarkan Panji BPP-LPAP, bahkan dilokasi berbeda kecelakaan tersebut juga terjadi
Lanjut PAnji jika benar adanya kecelakaan. tunggal akibat jalan berlubang, Pihak yang bertanggungjawab atas kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang adalah pemerintah sebagai penyelenggara jalan

Dasar Hukum
– Pasalya 57 peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan
– Pasal 24Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
– Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan

Penyelenggara jalan tidak memperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenekan sangsi pidana

Selain sangsi pidana korban juga dapat mengajukan gugatan perdata, Gugatan perdata dapat dilakukan sesuai Pasal 234 Ayat, (1) UU LLAJ

Kecelakaan serupa juga terjadi di tempat Dan Desa lain namun Masih diruas jalan Banjarsari Nambo, bahkan kejadian kecelakaan jalan berlubang sampai ada yang cidora parah kaki, mereka juga Sama Pada memperbaiki jalan berlubang yang berada di wilayah terdekat, Karena sudah bertahun tahun tak tersentuh Oleh pemerintah

Agar tidak terjadi kecelakaan berkut pemerintah penyelenggara jalan untuk tirun lihat kondisi Dan lakukan perbaikan guna antisipasi terjadinya kecelakaan akibat jalan berlubang pungkasnya (Naistiani )

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *