WH.Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (27/3/2025). Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan dibahas oleh DPRD dalam kurun waktu 30 hari. Sementara itu, penyampaian Rancangan Awal RPJMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan Bupati untuk mengajukan rancangan awal tersebut guna mendapatkan kesepakatan bersama DPRD
Tahapan selanjutnya setelah penyampaian LKPJ adalah pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait. Proses ini akan dilanjutkan dengan rapat gabungan, rapat internal Badan Anggaran DPRD, hingga pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 30 April 2025
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang mengacu pada RPJMD 2021-2026 dan RKPD 2024. Ia juga memaparkan capaian kinerja Kabupaten Sukabumi selama tahun anggaran 2024, di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 70,18, laju pertumbuhan ekonomi yang menyentuh angka 5,15 persen, serta evaluasi terhadap 155 program daerah yang telah dijalankan. Dari jumlah tersebut, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 lainnya masih membutuhkan perbaikan
Bupati menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap LKPJ ini penting guna meningkatkan efektivitas kebijakan di masa mendatang. Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi Kabupaten Sukabumi, seperti bencana alam dan kondisi geografis, yang menjadi fokus utama dalam perencanaan pembangunan selanjutnya
Selain membahas LKPJ, Bupati juga menyampaikan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Sukabumi dalam lima tahun ke depan. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat mendorong percepatan pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah)
DPRD Kabupaten Sukabumi telah menginstruksikan setiap Komisi untuk menyusun jadwal pembahasan LKPJ sesuai dengan kesepakatan bersama Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah. Kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam rapat-rapat pembahasan juga diharapkan guna memastikan proses evaluasi berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang objektif serta bermanfaat bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah

Sebagai penutup rangkaian Rapat Paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih baik bagi Kabupaten Sukabumi. (Nanan apon)
editor : Ida











