WH.Bogor – 5 April 2025. Kepala Desa(Kades) Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,”Yayat Supriyatna”, mengklarifikasi maraknya pemberitaan terkait surat edaran permohonan bantuan menjelang hari raya lebaran yang dutujukan kepada pelaku usaha di media massa akhir – akhir ini.
Maraknya pemberitaan di media massa terkait beredarnya surat permohonan bantuan menjelang hari raya idul fitri yang ditujukan kepada para pelaku usaha, menjadi gaduh di tengah masyarakat, sehingga membuat Kades Dramaga angkat bicara, mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya.
Kades Dramaga, Yayat Supriyatna saat dihubungi warta hukum net di kediamannya dibilangan Kampung Manggis desa Dramaga, menuturkan bahwa pemberitaan yang beredar di media massa terkait surat edaran permohonan bantuan hari raya Idul Fitri yang disampaikan kepada para pelaku usaha itu tidak sesuai dengan sebenarnya apa yang dilakukan.
Saat memberikan keterangan Kades Dramaga didampingi Sekretaris desa (Sekdes) dan staf desa Daramaga,
Menurut dia surat formal dari Pemerintah desa Dramaga, terkait edaran permohonan bantuan itu sudah berjalan sejak dua tahun ke belakang. Dan surat itu dibuat atas dasar permintaan dari pelaku usaha, yang meminta pihaknya membuat surat tersebut, untuk keperluan proses ke kantor pusat.
Selain itu, alasan pengusaha minta dibuatkan surat edaran tersebut, dikhawatirkan ada pihak yang ngaku – ngaku dari desa Dramaga. sehingga perusahaan tidak akan melayani permohonan sumbangan kecuali petugas yang membawa surat resmi dari desa Dramaga.
Kemudian dasar pembuatan surat edaran tersebut juga mengacu kepada Perdes Nomor 7 Tahun 2022, yang dalam satu klausulnya disebutkan bahwa sumber pendapatan desa itu selain PAD dan bantuan – bantuan dari pemerintah, juga tertulis bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
“Itu berupa surat edaran permohonan bantuan, jadi tidak ada unsur pemaksaan, sifatnya suka rela, dikasih syukur gak di kasih juga tidak apa – apa,” katanya.
Dan perlu diketahui, bahwa para pelaku usaha minta dibuatkan surat edaran tersebut, bukan hanya di tahun ini saja, melainkan sudah berjalan setiap menjelang lebaran dua tahun lalu. Dan selama ini tidak ada masalah, karena sifatnya tidak wajib, tetapi suka rela saja.
“Hasil dari sumbangan suka rela dari para pelaku usaha itu diperuntukan untuk membantu petugas Linmas, Kuli panggul di pasar Dramaga, petugas pemungut sampah dan pegawai honor di desa,”tegasnya.
Selanjutnya kata Yayat pemberitaan di media massa dikaitkan dengan Statement Gubernur Jawa Barat, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu duduk persoalan yang sebenarnya, lalu ia menjelaskan surat edaran yang dibuatnya sudah beredar jauh sebelum adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor.
Menurut Yayat Edaran Gubernur nomor: 24/PW.01.02/INSPT Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait hari raya keagamaan dan hari besar lainnya, baru ditandatangani tanggal 18 Maret 2025, Dan edaran Bupati Bogor Nomor : 100.3.4.2/676-Inspektorat Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait hari raya di Kabupaten Bogor, tanggal 24 Maret 2025, ia mengaku baru mengetahuinya lewat media sosial.
“Ia kami baru mengetahuinya lewat media sosial, sementara salinan asli dari edaran tersebut, Pemerintah desa Dramaga belum terima,”tegasnya.
Dan pihaknya juga menegaskan, bahwa setelah adanya edaran dari Gubernur Jabar dan Bupati Bogor, surat yang sudah beredar kepada pelaku usaha sudah tidak ditindaklanjuti. Dan pemerintah desa Dramaga selama ini tidak pernah melakukan pungutan retribusi dalam bentuk apapun, baik mingguan maupun bulanan terhadap para pelaku usaha.
“Maraknya pemberitaan terkait surat edaran tersebut, tentunya banyak menyita perhatian masyarakat, ia pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan, khususnya para pelaku usaha di Dramaga, dan surat tersebut tidak kami tindaklanjuti,”tandasnya. (Rachman/Hoeriyah)
editor : Ida











