Petani Cihaur Keluhkan Sawah Tercemar Lumpur, Aktivitas Tambang PT Golden Diduga Jadi Penyebab

banner 468x60

WH.Sukabumi – Puluhan petani di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan tercemarnya lahan pertanian mereka akibat lumpur yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas menggunakan alat berat di wilayah perbukitan sekitar. Dugaan itu mengarah pada kegiatan tambang milik PT Golden.

Merespons keluhan warga dan mencuatnya isu ini di media sosial, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan PT Golden dan dinas terkait, pada Selasa (8/4/2025) di ruang rapat setda kabupaten sukabumi.

Humas PT Golden, Dede Kusdinar alias Oding, menjelaskan bahwa Pemkab telah membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan pada Kamis mendatang. Investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber pasti pencemaran yang berdampak pada lahan pertanian dan permukiman warga.

“Ini merupakan respon cepat dari pemerintah terhadap informasi banjir lumpur yang ramai kemarin. Kami akan cek langsung ke lapangan agar dampaknya bisa diketahui secara valid,” kata Oding.

Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran sebelumnya pada 16 Desember 2024, ditemukan adanya empat aliran sungai besar yang mengarah ke wilayah terdampak, termasuk Sungai Cipari, Cisereh, dan Karang Embe Cibutun. Aliran tersebut diduga membawa material lumpur ke area persawahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan bahwa data sementara dari Dinas Pertanian mencatat sekitar 28,9 hektare sawah terdampak lumpur, berbeda dari laporan awal yang menyebut 50 hektare. Selain sawah, beberapa rumah warga juga dilaporkan terkena dampak.

“BPBD dan Dinsos sudah kami tugaskan untuk melakukan pendataan. Kami juga akan meminta bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi agar turun langsung mengecek kondisi di lapangan,” ujar Ade.

Terkait dugaan bahwa perluasan wilayah tambang PT Golden menyebabkan pencemaran, Pemkab menyatakan akan menelusuri izin-izin yang dimiliki perusahaan. Disebutkan bahwa izin operasional tambang tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Pemkab, lalu diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 2029. Namun, sesuai regulasi terbaru, kewenangan pengelolaan tambang logam kini berada di pemerintah pusat.

“Kita pastikan dulu, apakah benar dari PT Golden atau dari pihak lain. Yang jelas tim akan diturunkan ke lapangan, termasuk pengawas tambang. Setelah itu baru bisa disimpulkan secara objektif,” tandas Ade. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *