Bahas Pajak Daerah, DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Ke-12, Bupati Asep Japar Janji Respons Kritik Fraksi

banner 468x60

WH.6Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025, Senin (14/4/2025). Rapat digelar di ruang utama Gedung DPRD dan membahas perubahan Perda Pajak Daerah yang menjadi sorotan banyak fraksi.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga wakil ketua—Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kabupaten Sukabumi.

Agenda utama rapat ini adalah jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati Asep: “Kami Terima Masukan, Akan Kami Tindaklanjuti!”

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi terhadap semua fraksi yang telah menyampaikan kritik, masukan, dan dukungan atas raperda perubahan pajak.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh catatan dari DPRD demi menghasilkan Perda yang adil, transparan, dan memberi manfaat nyata untuk masyarakat,” kata Asep.

Fraksi-Fraksi Soroti Banyak Hal, Dari Kebocoran PAD Hingga Perlindungan Petani

Berbagai fraksi menyampaikan catatan tajam dalam pandangan umumnya:

Fraksi Golkar menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemda serta perlunya evaluasi mendalam terhadap dampak pasal-pasal raperda. Mereka juga mendesak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan dan pemutakhiran data wajib pajak.

Fraksi Gerindra mendesak digitalisasi sistem pajak dan peningkatan kompetensi SDM agar kebocoran PAD bisa ditekan. “Kami sepakat dengan pentingnya integrasi data dan pemanfaatan IT,” jawab Bupati.

Fraksi PKB menyoroti perlindungan petani dan pelaku UMKM. Bupati merespons dengan menurunkan tarif pajak lahan pertanian dan menaikkan ambang batas omzet bebas pajak untuk UMKM.

Fraksi PKS mendesak penguatan pengawasan, efisiensi administrasi, dan pemanfaatan teknologi. Bupati menegaskan, “Proses pemungutan harus berjalan efektif dan adil.”

Fraksi Demokrat mengingatkan bahwa pajak adalah kontribusi rakyat yang tidak boleh disalahgunakan. Bupati sepakat dan menegaskan komitmennya terhadap akuntabilitas.

Fraksi PPP mendesak perlindungan konkret bagi UMKM. Bupati menjawab dengan menaikkan batas omzet bebas pajak makanan-minuman dari Rp3,5 juta menjadi Rp7 juta per bulan.

Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Juga Ditetapkan

Selain penyampaian jawaban bupati, rapat paripurna juga menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas lebih lanjut raperda tersebut.

Ketua DPRD Budi Azhar menegaskan bahwa pembahasan raperda akan dilakukan secara mendalam dan terbuka. “Kami ingin pastikan semua aspirasi masyarakat masuk dalam produk hukum ini,” ujarnya.

Nanan apon

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *