WH.Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi memeriksa Deni Solang, pengurus Yayasan Aura Welas Asih, terkait dugaan pemanfaatan lahan tanpa izin di wilayah Perumahan Taman Sari, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Lahan tersebut diketahui masuk dalam kawasan yang dikuasai anak usaha BUMN di bidang properti.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi penyidik Satreskrim bernomor B/863/IV/RES.1.2./2025/Sat Reskrim tertanggal 7 April 2025. Deni hadir memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/4/2025), ditemani istrinya, Leni Nurmayunita, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Aura Welas Asih.
“Yang bersangkutan kami minta hadir untuk memberikan keterangan atas dugaan pemakaian lahan milik pihak lain,” ujar Iptu Hartono, Kepala Satreskrim Polres Sukabumi.
Menanggapi pemanggilan ini, Leni menyampaikan bahwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut sejak lebih dari satu dekade. Ia menyebut lahan itu dibeli langsung dari para penggarap secara bertahap, disertai dokumen pembayaran dan bukti administrasi lainnya.
“Kami bukan menempati lahan sembarangan. Pembelian dilakukan bertahap dan semua ada buktinya,” tegas Leni kepada awak media.
Menurut Leni, pihak yayasan juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama dirinya.
Ia menunjukkan salinan SPPT tahun 2024 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, di mana namanya tercatat sebagai wajib pajak resmi.
“Setiap tahun kami menerima tagihan resmi ke rumah dan membayar pajak atas tanah itu. Ini membuktikan kami bukan penyerobot,” ujarnya.
Tanah tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan panti asuhan, namun proyek tersebut terhenti akibat keterbatasan dana dan gangguan keamanan di lokasi.
“Kami sudah mulai membangun, tapi karena ada pencurian bahan bangunan dan dana kami minim, pembangunannya terpaksa dihentikan,” imbuh Leni.
Meski pembangunan belum selesai, lahan tetap dirawat dan dijadikan bagian dari rencana jangka panjang yayasan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
“Kami bergerak di bidang sosial, bukan komersial. Tujuannya jelas: ingin hadirkan tempat layak untuk anak-anak yang membutuhkan,” tandasnya.
Jika nantinya hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lahan itu memang secara hukum milik anak perusahaan BUMN, Leni menyatakan pihak yayasan siap angkat kaki. Namun ia berharap negara hadir memberi solusi yang adil.
“Kami siap jika harus pindah, tapi negara juga harus melihat perjuangan kami. Jangan sampai kami jadi korban kriminalisasi karena niat baik membantu sesama,” pungkasnya.
Yayasan Aura Welas Asih menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan siap menyerahkan seluruh dokumen legal terkait penguasaan tanah tersebut. (Nanan apon)
editor : Ida











