Polda Sumsel terima Laporan atas Dugaan Kekerasan Seksual oleh oknum Anggota Dewas BPJS

banner 468x60

WH.Tangerang – 15-04-2024. Polda Sumatera Selatan terima laporan atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dewas BPJS) Kesehatan RI ke tahap penyelidikan. Laporan ini sebelumnya diajuk7an oleh seorang perempuan berinisial PG, yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di Hotel Nopotel, Palembang, pada 23 Oktober 2024 lalu.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh suami korban, Indara, yang juga menjadi saksi dalam perkara ini. Dalam keterangannya kepada media melalui sambungan telepon, Senin (15/4), Indara menyampaikan bahwa penyelidikan telah memberitahukan secara resmi bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan

“Status laporan istri saya sudah naik ke tahap penyelidikan Sebelum puasa kemarin, sebenarnya sudah ada undangan dari pihak Polda untuk klarifikasi. Namun karena istri saya sedang tidak memungkinkan hadir, akhirnya diwakilkan oleh pihak pengacara. Penyelidikan akan menjadwalkan ulang,” ujarnya.

Indara menyebut, penyelidikan juga tengah mempersiapkan proses pemanggilan terhadap terlapor dalam waktu dekat. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih, mengingat terlapor merupakan pejabat publik yang memiliki jabatan strategis di tingkat nasional.

“Kami percaya pihak penyelidikan bekerja secara profesional. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan istri saya memperoleh perlindungan hukum yang layak,” lanjutnya.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara berada di tangan unit penyidik Polda Sumsel yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Laporan korban telah diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

WH. mencoba menghubungi terlapor untuk mendapatkan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi yang diberikan.

WH. berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait, serta menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( IWAN & Tiem )

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *