WH.Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 pada Kamis 17 April 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD. Agenda rapat membahas persetujuan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali S.IP dan didampingi Wakil Ketua II H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar MM dan Wakil Bupati H. Andreas SE, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
“Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Asep Japar berharap perubahan Perda ini menjadi landasan kuat bagi pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih optimal. Ia menekankan pentingnya sistem yang mampu mempermudah administrasi, meningkatkan transparansi, dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Menurutnya, revisi aturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah juga ingin mempermudah kegiatan usaha di Sukabumi melalui penyederhanaan proses administrasi.
Di saat yang sama, iklim investasi yang kondusif diharapkan dapat tumbuh lewat kepastian regulasi. Semua ini diharapkan akan meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menyoroti pentingnya inovasi dan kolaborasi seluruh pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat dalam menyukseskan implementasi Perda ini. Ia mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses penyusunan Raperda berlangsung.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda tersebut. Ia menyebut Raperda telah dikaji secara menyeluruh oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah.

Setelah mencapai persetujuan bersama, Budi berharap Pemkab Sukabumi segera mengajukan Raperda yang telah disahkan ini kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi. Dengan demikian, aturan baru ini dapat segera diterapkan demi kemajuan Kabupaten Sukabumi. (Nanan apon)
editor : Ida











