Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Guru Ngaji Cabul di Kalimantan

banner 468x60

WH.Sukabumi – Seorang pria paruh baya berinisial H (53), yang dikenal sebagai pengajar ngaji, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli delapan santriwati di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di lingkungan pesantren tempat ia mengajar di Kabupaten Sukabumi.

Pelarian H berakhir setelah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi membekuknya di wilayah Kalimantan Selatan. Ia sempat menghilang sejak kasus ini mencuat.

“Pelaku kami tangkap setelah penyelidikan mendalam. Ia sempat melarikan diri dan kami buru hingga ke luar pulau,” ujar Iptu Hartono, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Rabu (30/4/2025).

Lebih mengejutkan lagi, kata Hartono, pelaku berdalih aksi cabulnya adalah bagian dari praktik ritual penyembuhan. “Alibi ini sedang kami telusuri lebih lanjut, karena semua korbannya adalah anak didik pelaku sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Iptu Aah Saepul Rohman, Kasi Humas Polres Sukabumi menegaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Kami sudah kumpulkan visum, dokumen identitas korban, keterangan para saksi, serta pengakuan tersangka sendiri,” ujarnya.

Kini H dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020. Proses hukumnya kini tengah berjalan di Unit PPA Polres Sukabumi,” tegas Aah. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *