WH.Nganjuk – Menanggapi perihal adanya Berita dugaan penggelapan pajak yang terjadi di salah satu Desa di Kabupaten Nganjuk yakni di Desa Katerban Kecamatan Baron . Prayogo Laksono,SH MH Salah satu Praktisi Hukum asal Kabupaten Nganjuk turut angkat bicara dimana pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan ,menggunakan anggaran yang seharusnya masuk untuk kepentingan negara malah di pakai untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Penggelapan pajak oleh perangkat desa adalah tindakan serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya, Ia berharap agar Masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penggelapan pajak agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tepat.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian Tetap
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat tentunya dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada instansi terkait Baik melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati . Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut. Dengan pendampingan hukum dari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum,agar memperoleh Pertimbangan Hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
editor : Ida











