Kuasa Hukum Ancam Citizen Lawsuit: Keadilan untuk Keluarga Samson Terabaikan

banner 468x60

WH.Sukabumi – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap samson(33) yang mengakibatkan korban meninggal dunia secara sadis kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, S.H., yang juga Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, menyebut bahwa keluarga korban mendapatkan intimidasi, sementara para tersangka justru diberi status tahanan kota.

“Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah mengawal proses kasus ini. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua, P21, dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi saya baru saja dihubungi keluarga korban, mereka diusir dan diintimidasi,” ujar Tusyana, Jumat (2/5/2025).

Ia menilai status tahanan kota yang diberikan kepada para tersangka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru, termasuk tindakan mengganggu atau menekan keluarga korban.

“Ini mencederai rasa keadilan. Pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal bisa bebas, bahkan sampai mengusir keluarga korban dari tempat tinggalnya dengan bahasa kasar dan intimidasi. Ini tidak masuk akal dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Tusyana juga mengaku kecewa karena permintaan audiensi ke pemerintah daerah dan DPRD Sukabumi, terkait peran Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam penanganan kasus ini, belum mendapat respons. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui citizen lawsuit.

“Kami ingin keadilan yang nyata bagi keluarga korban. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

Terkait kondisi terkini keluarga korban, Tusyana menyampaikan bahwa mereka kini berada dalam tekanan dan ketidakpastian.

“Orang tuanya mengungsi ke rumah saudara di wilayah Sukabumi. Adiknya baru saja diusir kemarin dari kawasan Palabuhanratu. Saya khawatir ini memicu potensi tindak pidana baru,” ungkap tusyana.

“Di tempat terpisah, Kepala Desa Cidadap, Deden Anta, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya mengetahui proses tahap dua di kejaksaan. Namun, ia belum mendapatkan informasi soal pengusiran keluarga korban.

“Iya, kemarin waktu itu saya ke kejaksaan, katanya memang para tersangka sudah berstatus tahanan kota. Tapi soal kabar adik dan ibunya diusir, saya belum tahu, nanti saya cari informasi lebih lanjut,” kata Deden.

Deden menambahkan, pihak desa akan menelusuri kebenaran informasi tersebut, bahkan para tersangka tadi pagi juga berangkat ke kejaksaan karna wajib lapor,”jelas deden. (Nanan apon)

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *