WH.SUKABUMI – Sebuah bangunan besar di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang diketahui digunakan oleh PT Howon Giyobon Giyobo, resmi disegel oleh pemerintah, Kamis (15/5/2025).
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Perhubungan Jawa Barat, serta didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimcam Palabuhanratu, dan perangkat Desa Citepus.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan rekomendasi dari KLHK, aktivitas perusahaan tersebut harus dihentikan.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung, kami memperoleh arahan dari KLHK bahwa aktivitas PT Howon tidak mengantongi izin dan bertentangan dengan ketentuan perizinan lingkungan. Maka, kami putuskan untuk menutup operasionalnya,” ujar Guntur kepada wartawan.
Lebih lanjut, Guntur menyebut bahwa struktur bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan Pemkab Sukabumi. Bahkan, kegiatan tersebut dianggap menyalahi ketentuan tata ruang dan tidak dapat dibiarkan berlanjut.
“Pemkab Sukabumi sudah menyatakan bahwa bangunan ini tidak memiliki kesesuaian dengan dokumen perizinan tata ruang. Atas dasar itu, Pemprov Jabar menegaskan kegiatan di lokasi ini tidak boleh dilanjutkan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Ia juga meminta agar Dinas DPTR Kabupaten Sukabumi segera berkoordinasi dengan pihak PLN untuk menghentikan pasokan listrik ke bangunan tersebut.
“PLN tidak diperkenankan memberikan akses listrik untuk kegiatan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum demi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas perizinan daerah,” tegas Guntur.
Sementara itu, Indrawan selaku pejabat pengawas lingkungan dari KLHK turut menguatkan keputusan penghentian operasional perusahaan.
“Bersama DLH Sukabumi dan tim gabungan dari Pemprov Jabar, kami mengambil tindakan tegas karena ditemukan aktivitas tanpa izin dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan. Oleh karena itu, aktivitas PT Howon harus dihentikan secara menyeluruh,” katanya.

Sebagai catatan, bangunan milik PT Howon Giyobon Giyobo tersebut diketahui berisi aktivitas serupa pengolahan emas ilegal. Tempat ini sebelumnya sempat disidak oleh pihak Imigrasi Kelas I Sukabumi, yang mendapati dua warga negara asing asal Korea Selatan. Salah satu dari mereka telah dideportasi ke negara asal.
(Nanan apon)
editor : Ida











