WH.Tangerang Banten– Diduga Pelaksanaan pembangunan Betonisasi di Kp kedung Rt 07, 08, Desa kedung, terkesan asal jadi dan di Duga berbau korupsi,terlihat dari hasil pekerjaannya, hal itu menuai kritikan berbagai kalangan masyarakat,LSM dan Media,saat meninjau langsung lokasi pekerjaan yang berada di Kampung kedung , Desa Kedung letak lokasi di Rt 07/08 ,21/05/2025.
Menurut salah satu awak media(As) pekerjaan itu tidak sesuai spek tentunya akan mengurangi nilai proyek itu sendiri dan juga merupakan tindak pidana korupsi, padahal untuk mengawasi suatu pekerjaan seharusnya memiliki kantor perwakilan guna mengawasi pekerjaan yang sedang berjalan.
Lalu kami selaku media juga ,konfirmasi ke masarakat setempat. pembagunan tersebut belum 3 hari rabat betonnya masih belum kering(belum keras) .

saat Awak Media berkunjung ke lokasi jalan tersebut, pekerjaan Betonisasi didesa kp Kedung tidak adanya pengerasan jalan dan papan proyek tidak dipangpang dilokasi pekerjaan ,diduga seperti proyek siluman.
“untuk mengetahui nilai kontrak kerja , atau besar volume pekerjaan ,dan nama perusahaan yang mengerjakanya juga tidak memakai,K 3 dan terkesan asal asalan dan tidak adanya pengawas dari dinas kecamatan setempat dan mengabaikan Aturan.”Ujar As.
Lanjutnya, didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ,” .(J.siahaan/korwil banten)
editor : Ida











