WH.Sukabumi – Seorang warga Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menggugat salah satu bank milik pemerintah ke Pengadilan Negeri Cibadak. Gugatan diajukan lantaran nama warga bernama Bagus Catur Hartono diduga dicatut dalam pinjaman fiktif senilai Rp 50 juta.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan oleh kuasa hukum Bagus, Diren Pandimas, S.H, bersama tim dari Kantor Hukum Diren Pandimas, S.H & Partners, pada 3 Mei 2025. Dalam gugatannya, Bagus menuntut ganti rugi materiel dan imateriel hingga mencapai Rp 1,15 miliar.
“Klien kami tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut. Namun, saat ingin mengurus KPR di Perumahan Pesona Farida Regency, muncul status kredit bermasalah atas nama klien kami. Setelah dicek, disebut memiliki pinjaman Rp 50 juta dengan sisa utang pokok Rp 22,8 juta,” kata Diren Pandimas kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).
Diren menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui adanya pinjaman itu pada 9 Januari 2025 saat pengajuan KPR-nya ditolak. Hasil BI Checking menunjukkan status kolektibilitas 5 (Koll 5), yang berarti kredit macet dan tidak layak mendapatkan pinjaman.
Merasa tidak pernah meminjam, Bagus mendatangi kantor bank tersebut pada 17 Januari 2025. Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa namanya tercatat memiliki pinjaman sejak Juli 2023 dengan pembayaran terakhir Mei 2024.
“Anehnya, pembayaran dilakukan melalui dua rekening atas nama klien kami. Padahal, klien kami merasa tidak pernah membuka dua rekening tersebut, apalagi menggunakannya untuk pinjaman,” ujar Diren.
Menurut Diren, pihak bank sempat menyebut hal itu sebagai kesalahan sistem. Namun pada 24 Januari 2025, perwakilan bank justru datang ke rumah Bagus untuk menyerahkan surat keterangan lunas atas pinjaman tersebut.
Diren menilai langkah itu justru menguatkan dugaan pencatutan identitas dan kelalaian pengelolaan data nasabah.
“Ini bukan perkara sepele. Ini soal pencatutan data pribadi, dan masuk ke ranah pelanggaran UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kami juga menduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” tegasnya.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 150 juta dan imateriel sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, turut dimintakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300 ribu per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan.
“Gugatan ini didukung bukti-bukti otentik. Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan kami. Klien kami mengalami kerugian finansial dan psikologis akibat tidak bisa mengakses layanan kredit karena status BI checking-nya,” pungkas Diren. (Nanan)
editor : Ida











