WH.Sukabumi – Persidangan kasus perdata terkait kepemilikan lahan yang melibatkan Abah Abun Setiawan (80), penjaga spiritual Keramat Gunung Winarum Karang Hawu, kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan lokasi oleh Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu (28/5/2025).

Lokasi pemeriksaan berlangsung di Kampung Cigobang, Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
“Abah Abun menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Desa Cisolok, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta penjual tanah, Dodo Widodo, yang diduga menjual lahan bermasalah.
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, yang memimpin jalannya pemeriksaan, mengatakan bahwa langkah ini penting untuk mengetahui titik batas dan lokasi persis dari tanah yang disengketakan. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar putusan pengadilan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
“Penggugat menyatakan tanah ini miliknya karena dibeli dari saudara Dodo Widodo. Namun, ketika hendak mengurus sertifikat, muncul klaim dari pihak pemerintah desa yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah kas desa,” ungkap Maruli.
Dalam perkara ini, baik penggugat maupun pihak tergugat sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi pada minggu depan.
Di hari yang sama Pengacara penggugat, Nuryadin, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah itu sejak 1997. Masalah muncul setelah adanya pemekaran wilayah administratif pada tahun 2012 yang membuat perubahan nama kampung di area tersebut.
“Awalnya ini masuk Kampung Cigobang. Namun setelah pemekaran antara Desa Cisolok dan Desa Wangunsari, dalam aturan baru kawasan ini disebut Kampung Cipawenang,” ujar Nuryadin.
Nuryadin menambahkan bahwa perubahan administratif itulah yang memicu konflik kepemilikan lahan. “Itulah sebabnya Pak Abun mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak, termasuk Kepala Desa, Setda, DPMD, dan penjual tanah. Bahkan mantan Bupati Marwan Hamami juga ikut digugat,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Desa Cisolok, Diren Pandimas, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset desa yang masuk dalam daftar tanah kas dan sedang dalam proses pendaftaran program PTSL.
“Lahan itu termasuk dalam tanah milik desa dan bukan hak perorangan,” jelas Diren. Ia menilai bahwa konflik ini seharusnya hanya melibatkan pembeli dan penjual tanah saja.
“Menurut kami, gugatan ini tidak tepat sasaran. Seharusnya perkara ini diselesaikan antara pihak pembeli dan pihak yang menjual,” tambahnya.
Dalam kegiatan pemeriksaan lokasi turut hadir Camat Cisolok, Kepala Desa, aparat keamanan, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Proses berlangsung tertib dan dapat disaksikan oleh masyarakat.
(Nanan apon)
editor :











