WH.Morowali -Berdasarkan Surat Gubernur Sulteng Nomor 600.1.4.1/194/Dis.Cikasda tanggal 27 Mei 2025, Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid mengeluarkan instruksi kepada PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) untuk menghentikan rencana kegiatan penimbunan Sungai Lampi (Sungai Buaya/Lamaito) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

“Masyarakat Tambaole Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara akan mengawal Instruksi Gubernur Sulteng terhadap PT GNI yang telah melakukan pengalihan alur Sungai Laa di kawasan industri PT Stardust Estate Investment (SEI) Kabupaten Morowali Utara untuk kepentingan pembangkit listrik dan kebutuhan air baku perusahaan menjadi polemik di masyarakat. Pengalihan dilakukan dengan cara menimbun alur lama dan membuka alur baru, “kata Santoso, Jumat(13/6/2025)
Lanjut Santoso mengatakan bahwa Masyarakat Tambaole Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Santoso menyatakan sikap tetap akan menjaga situasi Kamtibmas.(Dian)
editor : Ida











