WH.Sukabumi – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan dua nelayan pada 4 Juni 2025 lalu. Laporan itu di duga seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas melakukan penipuan dan penggelapan dalam urusan bantuan perahu, serta turut menyeret nama anggota DPRD dari Fraksi PPP berinisial AHY.
Iwan Sopiyan, kader PPP yang juga sahabat dekat AHY, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan framing atau pengalihan isu, melainkan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tahu laporan itu memang sudah masuk ke Polres Sukabumi pada 4 Juni, diterima Unit 1. Tapi perlu digarisbawahi, tidak ada bukti hukum yang mengarah ke AHY. Jadi jangan seolah-olah ini soal framing—kami bicara berdasarkan data,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Ia menanggapi langsung isi laporan yang menyebut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto 372 KUHP.
“Silakan proses hukum berjalan. Tapi kami juga punya hak untuk meluruskan narasi yang berkembang liar, terutama di media sosial dan TikTok, yang menyudutkan kader kami tanpa dasar,” tegasnya.
Menurut Iwan, dua kuitansi yang menjadi barang bukti dalam laporan pelapor hanya mencantumkan nama Kepala Desa Ajat sebagai penerima uang. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan aliran dana atau keterlibatan AHY.
“Saya tantang siapa pun yang bisa buktikan bahwa AHY terima uang. Kalau ada, saya kasih Rp5 juta tunai. Tapi jangan cuma lempar isu di medsos tanpa fakta,” ucap Iwan.
Ia juga menyoroti narasi intimidasi yang disebut pelapor, dan menilai hal tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

“Katanya diintimidasi, tapi mereka masih bisa makan bareng, ngobrol santai. Ini kan aneh. Banyak saksi yang lihat kok,” ujarnya.
Iwan menegaskan, pernyataan ini ia sampaikan bukan atas perintah partai maupun AHY, melainkan atas inisiatif pribadi sebagai kader yang ingin menjaga nama baik PPP.
“Ini murni sikap saya sebagai kader. Saya tidak ingin PPP terseret dalam pusaran opini tanpa dasar. Kita hormati proses hukum, tapi juga jangan biarkan nama baik orang dicemarkan sembarangan,” pungkasnya.
(Nanan apon)
editor. : Ida











