Sidak Gabungan Ungkap Tambang Ilegal di Cibadak, Material Proyek Tol Bocimi Diduga Tak Berizin

banner 468x60

WH.Sukabumi – Aktivitas pertambangan di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya disorot tajam setelah tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi18/06/2025.

Hasilnya? Dugaan kuat penambangan ilegal yang dikaitkan dengan proyek strategis nasional Tol Bocimi.

Sidak dilakukan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Dinas ESDM Jabar, KCD Wilayah 1 Cianjur, Satpol PP, serta unsur perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Investigasi dimulai dengan briefing internal yang mengungkap adanya laporan masyarakat terkait pengambilan material tanpa izin resmi.

Fakta di lapangan jauh dari kata legal. Material tanah hitam yang diangkut ternyata tidak berasal dari lokasi berizin seluas 5 hektare sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku, melainkan dari area di luar zona tersebut. Praktik ini jelas menabrak aturan hukum.

“Secara legal, mereka belum mengantongi izin tambahan. Dua opsi perizinan, yakni Izin Penjualan dan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), sama sekali belum diproses,” ungkap petugas dari Dinas ESDM.

Bahkan, sistem OSS dan dokumen fisik di DPM-PTSP Provinsi Jawa Barat pun belum menerima pengajuan izin dari pelaku usaha tambang tersebut.

Mirisnya, lokasi yang diajukan untuk SIPB justru masuk kawasan lindung geologi, yang semestinya tidak bisa disentuh aktivitas tambang tanpa kajian mendalam.

Atas temuan ini, pemerintah tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan sementara hingga proses perizinan dipenuhi dan dikaji secara legal dan lingkungan.

Pemerintah juga menegaskan, percepatan proyek nasional seperti Tol Bocimi bukan pembenaran untuk mengabaikan hukum.

“Kita tidak anti pembangunan, tapi semua harus taat aturan. Jangan korbankan lingkungan dan masyarakat demi mengejar target proyek,” ujar salah satu pejabat yang terlibat sidak.

Laporan awal soal aktivitas tambang ini berasal dari masyarakat dan kepala desa setempat yang resah dengan kerusakan lingkungan dan aktivitas lalu lintas berat di kampung mereka.

Pemkab Sukabumi pun bergerak cepat memberikan edukasi kepada warga, sembari mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan tanpa merugikan hukum dan keselamatan. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *