BELUM TERBAYARKAN PEMBANGUNAN KANTOR DESA DI ATAS LAHAN MASARAKAT DESA LELE. PEMILIK LAHAN SATU HEKTAR .TUNTUT DI BAYAR KAN.

banner 468x60

WH.Maluku, Namlea – 22 Juni 2025. Seorang warga Desa Lele mendatangi kantor redaksi Warta Hukum pada Kamis dini hari, pukul 00.10 WIT, untuk menyampaikan keluhannya terkait penggunaan lahan miliknya seluas 1 hektar yang kini berdiri bangunan kantor Desa Lele.

Menurut pengakuan warga berinisial Y, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Lele, lahan miliknya awalnya dipinjam oleh pihak pemerintah desa sekitar tahun 2007–2008. Saat itu, Kepala Desa Lele yang menjabat adalah Alekxsander Hukunala. Y menyebutkan bahwa saat itu hanya ada penyampaian lisan dari utusan kepala desa yang meminta izin meminjam lahan secara sementara untuk pembangunan kantor desa.

Namun, hingga saat ini, tidak pernah ada komunikasi resmi, baik secara langsung maupun melalui telepon, antara Kepala Desa Alekxsander dengan dirinya sebagai pemilik lahan. Bahkan, tidak ada perjanjian tertulis atau kompensasi yang diberikan terkait penggunaan lahan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada itikad baik dari Kepala Desa untuk membicarakan atau menyelesaikan masalah ini. Awalnya katanya hanya pinjam sementara, tapi kenyataannya bangunan kantor terus diperbesar dan kini terlihat sangat mewah,” ungkap Y kepada awak media.

Ia pun mengaku kecewa karena merasa dibohongi dan lahannya telah digunakan tanpa adanya penyelesaian yang adil. Menurutnya, jika memang niat awal hanya untuk pembangunan sementara, maka bangunan seharusnya bersifat sementara pula — mudah dipindahkan jika sewaktu-waktu diminta.

“Yang saya minta bukan macam-macam, hanya minta kejelasan dan pembayaran atas penggunaan lahan saya. Tapi sampai sekarang, pemerintah desa justru terkesan apatis dan tidak punya niat baik,” tambahnya.

Y berharap agar Kepala Desa Alekxsander segera memberikan penyelesaian yang layak dan membayar hak atas lahan yang telah digunakan untuk membangun kantor desa. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dan tidak segan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada tindak lanjut dari pihak desa ucap y.w.
Demikian. (Tim lima)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *