WH.Surabaya – Seiring maraknya pemasangan tiang wifi link net di setiap wilayah kota surabaya, hal ini memicu menguap polemik dikalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, pemansangan tiang Wifi yang diduga tidak kantongi izin dari Dinas terkait, Mereka bebas beroprasi di setiap sudut wilayah Surabaya.
Seperti yang saat ini dikerjakan di kawasan Jalan bulak banteng lor Kelurahan bulak banteng, Kecamatan kenjeran Surabaya, menimbulkan banyak asumsi dari warga sekitar.
Senin, (23/06/2025).
Inisial,(kim)dan(rwn),selaku pengawas dan sekaligus penanggung jawab pemasangan tiang wifi jenis link net ketika saat dikonfirmasi awak media tentang legalitas dan surat izin pemasangan wifi tersebut. Namun naas, pengawas tersebut enggan menjawab.
Tidak sampai disitu saja, awak media mencoba konfirmasi kepada Lurah dan belum ada tanggapan.
Melanjutkan ke Camat kenjeran guna konfirmasi terkait ijin PU,” klu ijin jenengan bisa langsung konfirmasi ke yang bersangkutan, tp hingga saat ini mereka belum ada kulonuwon (datang )ke kami mas”ucap Camat Kenjeran.
hingga berita ini di turunkan,media ini akan terus mencoba konfirmasi dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak-pihak yang bersangkutan.
Perlu diketahui pemasangan tiang internet tidak berizin mangacu pada Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 15 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. Sanksi ya berupa tuntutan ganti rugi jika ada pihak yang dirugikan. Dalam kasus penyedia layanan internet ilegal, dapat di sanksi dengan pidana hingga 10 tahun penjara.(Wir/Fan)
editor : Ida











