WH.Sukabumi – Warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dibuat resah dengan keberadaan bangunan mencurigakan milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang berdiri di Kampung Cibolang. Bangunan itu disebut menyerupai bunker dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengolahan logam tanpa izin resmi.
Kepala Desa Citepus, Koswara, menyebut keresahan warga memuncak hingga berujung pada pemasangan spanduk penolakan. Hal ini dipicu oleh kecurigaan terhadap bentuk bangunan yang tidak lazim serta informasi bahwa kegiatan di dalamnya tidak mengantongi izin yang sah.
“Awalnya pihak Korea ini mengaku sudah punya izin. Tapi setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata izinnya tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. Bangunannya pun tidak wajar, mirip bunker,” ujar Koswara saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2025).
Koswara menambahkan, kecurigaan warga semakin kuat setelah beredar kabar bahwa bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas pengolahan logam mulia seperti emas dan tembaga.
Warga juga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
“Kami tidak ingin lingkungan kami tercemar. Kalau memang ada aktivitas industri, apalagi berkaitan dengan logam, itu harus jelas izinnya dan dampak lingkungannya harus dikaji,” tegasnya.
Di sisi lain, komunikasi antara warga dan pemilik bangunan sempat terkendala karena perbedaan bahasa. Hal ini sempat menimbulkan salah persepsi, hingga akhirnya diketahui bahwa dokumen izin yang diklaim dimiliki pihak asing tersebut tidak sesuai dengan fungsi bangunan.
Pihak desa juga mengungkap bahwa paspor pemilik bangunan sempat diamankan oleh pihak Imigrasi. Namun kemudian, muncul Asosiasi Orang Korea Indonesia yang membantu proses koordinasi dengan pihak terkait.
“Koordinasi dengan pihak imigrasi sempat dilakukan, bahkan paspor pemilik bangunan sempat diamankan. Tapi setelah ada campur tangan asosiasi Korea-Indonesia, paspornya dikembalikan,” ungkap Koswara.
Meski begitu, masyarakat tetap bersikukuh menolak keberadaan bangunan tersebut selama belum ada kejelasan soal izin dan tujuan penggunaannya.

“Warga tidak menolak investasi, tapi harus jelas legalitasnya dan tidak menimbulkan keresahan,” tandas Koswara.
(Nanan apon)
editor : Ida











