Modus Markup di DLH, Jaksa Tetapkan Tersangka

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Skandal korupsi kembali mencoreng institusi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. Dua pejabat aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan kedua tersangka pada Kamis (26/6/2025), usai rangkaian penyelidikan dan audit mendalam yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Nilai kerugian negara yang disorot dalam perkara ini mencapai Rp 877 juta lebih.

“Sudah resmi kami tetapkan dua orang tersangka hari ini,” ujar Agus Yuliana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, kepada wartawan.
Kedua oknum yang kini dijerat hukum berinisial TS dan HR. TS diketahui menduduki jabatan strategis sebagai PPK sekaligus KPA, sementara HR bertugas sebagai Bendahara Pembantu dalam proyek pemeliharaan kendaraan operasional sampah.

Kejanggalan mencuat saat diketahui sebagian kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilakukan. Selain itu, ditemukan indikasi kuat penggelembungan nilai anggaran alias mark-up.

“Banyak kegiatan yang hanya ada di atas kertas. Bahkan nominal biaya pun dibengkakkan demi keuntungan pribadi,” tegas Agus.

Hasil audit Inspektorat dengan nomor 700.1.2.1/955/2025 tertanggal 21 Maret 2025 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 877.233.225.

Pihak Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka ini. Kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka lebar.

“Kami akan terus usut siapa saja yang ikut bermain dalam kasus ini,” kata Agus.

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum dipastikan akan berlangsung tegas, objektif, dan transparan.
“Kami tak main-main. Kasus ini akan dibuka
seterang-terangnya,” tandasnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *