Anggota DPRD Kotabaru Gelar Sosialisasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat di Desa Tarjun

banner 468x60

WH.KOTA BARU – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Fraksi Hanura Dapil IV, Nurtainah,. menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Desa Tarjun, minggu (29/6/2025). Acara yang berlangsung di kediaman tokoh masyarakat setempat, Bapak Fathurrahman (RT 04/RW 01), ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh pemuda, dan puluhan warga, guna menjabarkan strategi peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program pemerintah daerah.

Pukul 16.00 WITA, acara dibuka secara resmi oleh **Kepala Desa Tarjun**. Dalam sambutannya, beliau menegaskan:
Raperda ini adalah solusi nyata untuk membuka akses pelatihan dan pendampingan bagi warga kami. Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan program ini.

Nurtainah selaku pemateri utama memaparkan tiga pilar utama Raperda:
1.Pelatihan Vokasi: Program sertifikasi keahlian di bidang pertanian, perikanan, dan UMKM.
2. Pendidikan Berkelanjutan Beasiswa dan kelas daring bagi pemuda putus sekolah.
3.Dukungan Kewirausahaan: Pendanaan mikro dan pendampingan pemasaran produk lokal.
“Tujuan akhirnya adalah kemandirian ekonomi. Ketika SDM unggul, masyarakat Kotabaru akan merasakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang inklusif,tegas Nurtainah.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan masukan konstruktif dari peserta:
Tokoh Pemuda”Kami butuh pelatihan digital marketing agar produk UMKM Desa Tarjun bisa bersaing secara online.

Nurtainah merespons dengan komitmen menampung seluruh aspirasi:
Masukan ini akan kami integrasikan dalam revisi Raperda. Transparansi anggaran dan pelibatan masyarakat menjadi prioritas kami.
Dukungan Penuh Stakeholder
Kepala Desa Tarjun menyatakan kesiapan desa menyediakan ruang pelatihan dan data warga penerima manfaat. Sementara tokoh masyarakat, Bapak Fathurrahman, menambahkan: Kami siap mengawal implementasinya. Program ini harus jadi game changer bagi pemuda kami yang masih menganggur.

Acara berakhir pukul 15.20 WITA dengan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum penguatan SDM berbasis kebutuhan lokal.

Kolaborasi antara DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat adalah kunci terwujudnya Kotabaru yang maju dan berkeadilan,”* pungkas Nurtainah menutup acara.(MY)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *