WH.Berau Kalimantan Timur–Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, Rabu, (25/6/25).
Dalam persidangan tersebut, masyarakat menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah keabsahan bukti milik PT Berau Coal, terutama terkait dokumen pembebasan lahan yang dinilai bermasalah dan diduga kuat dipalsukan.
Tiga saksi yang hadir, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), merupakan tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.
Mereka bersaksi bahwa tanah yang disengketakan sejak awal digarap oleh masyarakat, bahkan jauh sebelum keberadaan perusahaan tambang tersebut. Beddu, sebagai Ketua RT terlama, mengungkapkan bahwa kelompok tani sudah terbentuk sejak tahun 2000 dengan nama Poktan UBM.
Dalam keterangannya di persidangan, Kamaruddin menyebutkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua RT.9 di lokasi tersebut pada periode 2001 hingga 2003. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kelompok tani dan bukan wilayah konsesi perusahaan. “Saya tahu betul lahan itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok tani waktu itu adalah Samppara,” ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Keterangan para saksi ini sekaligus membantah legalitas surat garapan dan bukti pembebasan lahan yang diajukan oleh PT Berau Coal. Bahkan, menurut Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, tanda tangan RT setempat yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan “Ini sudah melanggar hukum, mereka gunakan tanda tangan RT.9 yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Sangat patut dicurigai terjadi pemalsuan dokumen ”. tegas Rafik.
Rafik juga menyoroti ketidaksesuaian luas lahan yang tercantum dalam dokumen milik PT Berau Coal. Ia mengatakan bahwa klaim perusahaan hanya mencakup sekitar 200 hektare, padahal luas lahan milik kelompok tani mencapai lebih dari 1.000 hektare. “Jangan-jangan ada lagi manipulasi data. Ini harus diusut,” tambahnya.
Melihat kompleksitas dan potensi kecurangan dalam kasus ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak agar proses persidangan diawasi langsung oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. “Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Prof. Sutan dalam wawancara via telepon dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.
Herman Felani.,S.H.,M.H., C.L.A. Kuasa Hukum POKTAN UBM menyatakan bahwa, dalam permasalahan ini khususnya terkait Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb negara harus hadir untuk menjamin indepensi Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat .
Hal ini sesuai dengan apa yang telah dimanatkan dalam Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun.
Meskipun dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga atas dua hal tersebut dalam memutus perkara, hakim harus merujuk pada undang-undang yang berlaku. Tetapi, dalam konteks Indonesia, hakim bukanlah corong undang-undang. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum. Dalam konteks inilah, rumusan keharusan hakim memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat harus dibaca. Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan ketentuan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Ditempat yang berbeda Yudhi Tubagus Naharuddin, aktivis sekaligus tim Kuasa Hukum POKTAN UBM menegaskan,
“pengawasan dari lembaga tinggi hukum sangat penting agar putusan hakim berpihak kepada kebenaran dan bukan kepada kekuasaan modal. Ia menekankan bahwa praktik manipulasi dokumen untuk menguasai lahan rakyat adalah bentuk pelanggaran undang-undang dan hak asasi yang harus dihentikan, kita tidak boleh membiarkan rakyat terus dirugikan atas nama investasi,” katanya.
( Mardian Jafar )
editor : Ida











