PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (ISLAMIC ASSOCIATION OF UNIVERSITY STUDENT) CABANG NAMLEA PERIODE 2024-2025

banner 468x60

WH.Maluku

Sekretariat: Jl. Pengadilan Agama Namlea

KOALISI HMI CABANG NAMLEA, MASYARAKAT ADAT, DAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT YANG BERAKTIVITAS DI TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

PERNYATAAN SIKAP
Senin 30 juni 2025
Warta hukum.

Suara hati masyarakat hak milik atas tanah adat di wilaya gunung botak. Lewat aspirasi mahasiswa HMI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai representasi masyarakat, pemuda, dan kelompok sipil peduli lingkungan serta keadilan sosial di Kabupaten Buru, dengan ini menyampaikan tuntutan terbuka terkait permasalahan pengelolaan tambang emas di Gunung Botak dan sekitarnya.

Gunung Botak adalah sumber daya alam strategis yang selama ini menjadi mata pencarian ribuan warga lokal. Tentu kami menginginkan tambang Gunung Botak mendapat perhatian Negara untuk menjadikannya sebagai sumber penghidupan yang legal sesuai hukum. Namun, kami juga menginginkan agar manajemen pengelolaan tambang nantinya harus berbasis demokrasi ekonomi yang dapat menjamin hak-hak pemilik lahan, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.

Surat Gubernur Maluku tentang “Instruksi Pengosongan Lokasi Tambang Gunung Botak dan Gogrea” yang ditindaklanjuti dengan pelibatan 10 koperasi, mengabaikan persoalan mendasar hak atas tanah, pengakuan masyarakat adat, serta prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC). Kami menilai kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat lokal, melainkan memberi jalan masuk bagi korporasi besar melalui kendaraan koperasi semu.
Oleh sebab itu, melalui aksi ini, kami meminta:

Kepada DPRD untuk memberi rekomendasi pembatalan atas surat edaran Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025 terkait pengosongan wilayah pertambangan emas Gunung Botak, karena kami menilai:

Instruksi tersebut cacat legitimasi moral dan hukum karena tidak menyelesaikan konflik hak atas tanah dan status legal masyarakat adat maupun penambang lokal.

Gubernur tidak mendahulukan dialog atau mekanisme persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan (FPIC) yang diamanatkan dalam hukum lingkungan dan HAM.

Instruksi tersebut tidak menyentuh akar konflik dan memperparah ketegangan sosial.

Kami masyarakat adat menolak dengan tegas 10 koperasi yang akan beroperasi di areal Gunung Botak sebelum ada langkah konkret dari pihak pemegang IPR untuk menjelaskan manajemen pengelolaan koperasi.

Kami meminta ketegasan Bupati dan DPRD Buru, yang adalah pemimpin dan representatif daerah, untuk mengkaji semua dokumen koperasi yang berdampak langsung baik secara sosiologis, ekonomi, dan lingkungan.

Kami masyarakat adat menolak dengan tegas segala bentuk upaya pengosongan tambang Gunung Botak sampai bulan Desember, mengingat hari perayaan Natal bagi umat Nasrani, sembari menunggu upaya pemenuhan kelengkapan dokumen oleh pemegang IPR.

Tolak Legalisasi Tambang Tanpa Keadilan Sosial, Tanpa Reforma Agraria, dan Tanpa Pengakuan Wilayah Adat:

Legalisasi tambang harus dimulai dari reforma agraria (pengakuan wilayah adat dan pengakuan hak atas tanah), bukan pemberian IUP/IPR kepada koperasi elit.

Bentuk Panitia Khusus DPRD untuk menyelidiki legalitas koperasi dan dugaan afiliasi korporasi.

Lakukan rapat dengar pendapat terbuka yang mengundang tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak terdampak.

Dorong moratorium segala bentuk aktivitas tambang di Gunung Botak sampai ada kejelasan tata kelola yang adil.

Kami meminta pihak penegak hukum untuk mengusut dan mengaudit aliran dana 9 koperasi dan dugaan gratifikasi oleh pemerintah provinsi.

Kami percaya bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal, mencegah konflik, dan memastikan bahwa kekayaan alam daerah ini dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian pernyataan tuntutan ini kami sampaikan. Besar harapan kami untuk dijawab secara tertulis dan ditindaklanjuti secara nyata. INGAT! Perlawanan ini tidak akan berakhir jika hak-hak masyarakat adat tidak diakomodir sesuai peraturan perundang-undangan.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *