WH.Pringsewu – Proyek rekonstruksi jalan provinsi di ruas Kalirejo–Pringsewu, tepatnya di segmen Podosari–Rejosari, menjadi sorotan warga setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Selain tidak dilengkapi papan informasi proyek, pekerjaan konstruksi jalan beton tersebut diduga tidak mengikuti spesifikasi teknis yang semestinya.
Pekerjaan yang menggunakan struktur rigid pavement ini merupakan bagian dari paket kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp12,96 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Paket tersebut mencakup beberapa titik ruas di wilayah Kalirejo dan Kabupaten Pringsewu.
Namun, berdasarkan pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, segmen Podosari–Rejosari diperkirakan menyerap sekitar Rp8 miliar dari total anggaran tersebut. Di titik inilah masyarakat mempertanyakan keterbukaan dan kualitas pelaksanaan proyek.
Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting untuk menjelaskan sumber dana, nilai kontrak, durasi pekerjaan, serta nama pelaksana dan pengawas proyek.
“Kalau papan proyek saja tidak dipasang, masyarakat jadi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dan berapa besar dananya,” ujar Heri, warga Rejosari, saat ditemui, Jumat (4/7/2025).
Ketiadaan papan informasi ini memicu dugaan publik terhadap kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan tersebut.
Selain itu, warga juga menyoroti aspek teknis. Berdasarkan pantauan, pemasangan besi tulangan utama hanya terlihat di bagian tengah badan jalan, sementara sisi kiri dan kanan tampak tidak dilengkapi penguatan struktur.
Padahal, jalan kelas K-300 semestinya memiliki ketentuan teknis, di antaranya besi tulangan utama berdiameter Ø12 mm hingga Ø16 mm yang terpasang secara utuh, dowel Ø25 mm setiap 30 cm antar slab, serta tie bar Ø12 mm di sambungan memanjang antar panel beton.
“Kalau sisi jalan tidak diperkuat, bagaimana bisa menahan beban kendaraan besar? Ini jalan provinsi, bukan jalan gang,” lanjut Heri.
Ir. Rendy Hartono, M.T., dosen Teknik Sipil dari Universitas Lampung, menilai bahwa pelaksanaan konstruksi seperti itu sangat berisiko merusak jalan lebih cepat dari masa rancangnya.
“Kalau tulangan tidak lengkap, kekuatan struktur akan berkurang signifikan. Ini bisa menimbulkan retak dini dan menambah biaya pemeliharaan setiap tahun,” ujarnya.
Rendy menambahkan bahwa pola pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis dapat menciptakan beban fiskal tambahan akibat biaya perbaikan berulang, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait papan informasi dan teknis pelaksanaan proyek di segmen tersebut.
Masyarakat berharap BPK, Inspektorat, dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan bahwa proyek dijalankan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kalau proyek infrastruktur tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi, ujungnya kami yang dirugikan. Jalan cepat rusak, tapi dananya sudah habis,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. (Aris)
editor : Ida











