Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang: Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

banner 468x60

WH.Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung Selasa, 8 Juli 2025 Pukul 13.00 wiba-selesai bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Debit, S.H., dan diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkayang selaku pihak pembahas. Dalam laporannya, Ketua Bapemperda menyampaikan hasil pembahasan bersama perangkat daerah terkait dan menyatakan bahwa Raperda telah memenuhi kelayakan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Bengkayang secara aklamasi menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkayang menyampaikan pidato pendapat akhir. Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Daerah selaku Pimpinan Eksekutif, Bupati Bengkayang SEBASTIANUS DARWIS S.E M.M. menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkayang, serta semua pihak yang telah memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan Raperda.

Sebagai penegasan persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Bengkayang, serta Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Raperda untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi guna proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan penetapan ini, diharapkan substansi perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang secara berkelanjutan.
..
(Indrayana)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *