Tambang Emas Ilegal di Waluran Semakin Merajalela, Jangan Tunggu Hutan Hancur Baru Bertindak

banner 468x60

WH.Sukabumi – Aktivitas tambang emas ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) di kawasan hutan Perhutani blok Bojong Pari, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kian merajalela. Meski sejumlah larangan telah dipasang, para penambang seolah tak tersentuh hukum.

Pantauan di lapangan, Senin (7/7/2025), aktivitas tambang emas ilegal tampak jelas di sepanjang jalan masuk Bojong Pari hingga ke bagian belakang wilayah hutan. Di gerbang masuk bahkan terpampang spanduk larangan dari Perhutani yang memperingatkan agar tidak melakukan penambangan liar.
Namun spanduk itu tampak diabaikan—hanya menjadi pajangan tanpa makna.

Tak hanya satu titik, setidaknya ada tiga lokasi di sepanjang jalan nasional Kiaradua-Surade, wilayah Desa Waluran Mandiri, yang dipasangi spanduk imbauan. Tapi ironisnya, alat berat dan para gurandil tetap bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Polisi Teritorial (Polter) Perhutani, Unang Mukarom, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah preventif.

“Kami dari Perum Perhutani sudah menjalankan fungsi kami. Kami pasang spanduk larangan di beberapa titik dan langsung mendatangi lokasi untuk memberikan edukasi soal dampak lingkungan,” kata Unang, Rabu (25/6/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan Perhutani terbatas pada pencegahan dan pengawasan.

“Untuk penegakan hukum, itu ranah aparat penegak hukum. Kami hanya bisa mengimbau dan menjaga fungsi kawasan,” jelasnya.

Sementara itu, seorang warga Bojong Pari yang meminta identitasnya disamarkan mengaku resah dengan aktivitas tambang emas ilegal yang terus meningkat. Ia menyebut para penambang terkesan kebal hukum dan tidak peduli pada warga sekitar.

“Saya warga sini, sudah lama resah. Tambang emas lagi bagus katanya, tapi warga sekitar sama sekali tidak dilibatkan, apalagi merasakan manfaatnya. Yang kaya makin kaya, kami hanya bisa melihat,” keluhnya.

Warga tersebut juga mempertanyakan Tolong tindak tegas kepada pihak berwenang, terhadap kerusakan lingkungan.

“Sudah ada spanduk larangan, tapi tambang tetap jalan terus. Kami cuma bisa bertanya-tanya, dan mengulas dada” tambahnya.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *