WH.SUKABUMI – Slogan antikorupsi yang terpampang besar di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi kini terasa bagai ironi. Spanduk bertuliskan “Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani” masih terpasang kokoh. Namun realitanya, tiga pejabat di dinas tersebut sudah resmi berstatus tersangka kasus korupsi.
Terbaru, Kepala DLH Sukabumi Prastyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Warungkiara pada Senin (14/7/2025). Dua anak buahnya, TS dan HR, lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan angkutan sampah tahun 2024.
DLH bukan satu-satunya dinas yang tercoreng. Dua pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) juga sudah lebih dulu dijerat hukum. Hingga pertengahan 2025, total lima ASN Pemkab Sukabumi telah dibekuk aparat penegak hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Nuryaman, buka suara terkait gelombang kasus ini. Ia menyampaikan keprihatinan atas memburuknya citra birokrasi, namun memastikan roda pelayanan tetap berjalan.
“Ya kami sangat prihatin. Tapi untuk pelayanan DLH, sudah kami siapkan pelaksana harian. Sekretaris dinas akan kami koordinasikan, dan nanti Pak Bupati menunjuk pejabat sementara,” ucap Ade, Selasa (15/7/2025).
Saat disinggung soal status ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ade menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Nanti jika surat penetapan resmi kami terima, BKPSDM akan memproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ade juga memastikan pelayanan di DLH dan Disdagin tidak akan lumpuh. “Insha Allah tidak ada gangguan layanan. Kami jaga stabilitas internal,” katanya.
Terkait pendampingan hukum, Ade menyebutkan bahwa ASN berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari LBH KORPRI. (Nanan apon)
editor : Ida











