DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Anggaran, Fokuskan Belanja Wajib dan Program Prioritas

banner 468x60

WH.Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD kembali membahas pengelolaan anggaran daerah dalam Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Jumat (11/7/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar dari Bupati Sukabumi terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP dan dihadiri Bupati Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para camat, serta pejabat perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dokumen perubahan anggaran. Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Ia menyebut, fokus utama dalam perubahan anggaran tahun ini adalah pemenuhan belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta penguatan program prioritas yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Penyusunan ini, kata Bupati, dilakukan berdasarkan amanat regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan ke depan juga turut disampaikan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan kinerja anggaran kepada DPRD. Hal ini menjadi landasan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program yang telah berjalan.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa penyampaian nota ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan secara mendalam oleh komisi-komisi serta Badan Anggaran DPRD.
Ia berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan terbaik demi kelangsungan pembangunan daerah.

Tahapan pembahasan akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memastikan setiap pos anggaran tersusun berdasarkan kebutuhan strategis dan skala prioritas.

Dengan masuknya nota pengantar dari kepala daerah, DPRD akan segera merumuskan sikap dan pandangan untuk ditetapkan bersama dalam keputusan perubahan anggaran. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan APBD 2025 berjalan optimal dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *