WH.Sukabumi – Kuasa hukum RR, anggota Polres Sukabumi yang dituduh melakukan pengrusakan dan pengancaman, akhirnya angkat bicara. Muhamad Tahsin Roy, yang mewakili RR dan istrinya, menyebut pemberitaan yang dirilis salah satu media online pada 11 Juli 2025 tidak berimbang dan menyudutkan kliennya.
“Pemberitaan itu sepihak dan tidak mencantumkan konfirmasi dari klien kami. Ini jelas melanggar prinsip jurnalistik cover both sides,” tegas Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2025).
Pemberitaan yang dimaksud berjudul “Gara-Gara Hutang Piutang, Oknum Polisi di Kab. Sukabumi Dilaporkan (SMI) Didampingi Kaperwil Jabar Media ke Pihak Propam dan Satreskrim Terkait Tindakan Pidana Pengrusakan dan Pengancaman.” Menurut Roy, pemberitaan itu dibuat tanpa klarifikasi dan terlalu menggiring opini publik.
Roy menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap media yang bersangkutan dan juga terhadap pelapor, SMI, yang menurutnya telah membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami akan layangkan somasi kepada media tersebut dan segera membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik oleh SMI,” ujarnya.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, persoalan antara RR dan SMI berawal dari hubungan kerja sama bisnis. Namun dalam perjalanannya, SMI dianggap tidak menepati perjanjian, padahal kliennya telah memberi kesempatan hingga dua tahun lamanya.
“SMI ini justru meminjam uang, menawarkan bisnis, menjanjikan keuntungan, tapi tidak pernah memenuhi kewajibannya. Klien kami sudah sangat sabar, tapi malah dilaporkan seolah-olah dia pelaku intimidasi. Ini playing victim,” ungkap Roy.
Roy menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum, namun kebenaran harus tetap diuji secara objektif.
“Kami akan lihat nanti di penyidikan, apakah benar klien kami melakukan pengrusakan dan pengancaman seperti yang dituduhkan. Jika tidak terbukti, ini bisa menjadi pintu masuk untuk langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.
(Apon)
editor : Ida











