Diduga Ada Uang Tebusan Hingga Puluhan Juta, Dua Dari Tiga Pelaku yang Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bebas Menghirup Udara Segar Diluar

banner 468x60

WH.Surabaya – Penangkapan 3 pelaku narkoba di Jalan Bulak Banteng Perintis pada hari Selasa 15 Juli 2025 malam oleh Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi buah bibir warga sekitar.

Pasalnya, Dua diantara Tiga pelaku saat ini sudah menghirup udara bebas usai ditangkap setelah 1 hari 1 malam di bawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Usut punya usut, Dua terduga pelaku yang sudah bebas bernama Yusuf dan Abdul warga Bulak Banteng Perintis dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

Sementara itu, 1 pelaku bernama Suhari hari dilakukan proses lanjut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut salah satu keluarga terduga pelaku yang sudah bebas, Yusuf dan Abdul dibebaskan dengan tebusan uang Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

“Yusuf sudah keluar, yang ditangkap 3 orang, tapi yang dua sudah keluar, dikenakan 70,” kata sumber media ini.

Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam kepada wartawan media Liputan Cyber menjelaskan bahwa tersangka Suhari dilakukan penahanan dikarenakan saat penangkapan ditemukan barang bukti.

Sedangkan untuk 2 terduga pelaku yang sudah dibebaskan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam berkelit lantaran tidak terbukti kedapatan mempunyai BB dan kebetulan berada dilokasi.

“Utk Yusuf dan Abdul tdk ditemukan BB urine negatif hanya kebetulan di TKP setelah kami mintai keterangan kami panggil pihak keluarga nya dan serahkan ke pihak keluarga,” katanya. (Team)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *