WH.SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025, Senin (21/7/2025). Agenda rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD ini membahas sejumlah poin strategis, mulai dari pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 hingga penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Budi Azhar menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD yang digelar 18 Juli 2025, terkait perubahan pertama jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juli hingga Agustus.
“Agenda utama hari ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus II DPRD, pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD 2025–2029, laporan Badan Anggaran DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan Raperda dan nota kesepakatan perubahan PPAS 2025, serta sambutan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi,” ungkap Budi.
Rapat diawali dengan laporan Panitia Khusus II DPRD yang disampaikan oleh Uden Abdunnatsir. Ia memaparkan hasil pembahasan mendalam terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Usai penyampaian laporan, pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dan disetujui oleh mayoritas anggota DPRD yang hadir.
Kemudian, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait perubahan KUA dan PPAS 2025. Menurutnya, dokumen ini disusun dan dibahas bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Raperda RPJMD 2025–2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Sementara nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” ujar Budi menambahkan.
Di akhir rapat, Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur DPRD, pemerintah daerah, maupun perangkat kerja lainnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, yang menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dalam rencana pembangunan dan penganggaran daerah. (Nanan apon)
editor : Ida











