WH.TUBAN -Rabu 23/7/2025 ketiga tersangka YA,WS,HG diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan pekerjaan ke CV lain serta menyediakan Biopori yang berkualitas.Ketiganya berperan berbeda, YA berperan sebagai direktur CV, HG,dan WS sebagai pelaksana proyek tersebut.
Sehingga Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tu ban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
Biopori tahun anggaran tahun 2021sehingga merugikan negara Rp344.428.045,- dari pa gu anggaran sebesar Rp 974.000.000,-.Untuk mempertanggungjawabkan perbua tannya ketiga tersangka dijerat pasal 21 jo pasal 3 Undang Un dang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yogi Natanael.C, S.H Kasi Pidana Khusus (pidsus) saat dikonfirmasi bahwa hasil dari penyi dikan kasus korupsi pro yek pembu atan Biopori APBDP 2021
Kabupaten Tuban bah wa tersang ka YA meminjam CV ULUNG milik WS pemenang tender, dengan kesepakatan mendapat imbalan 2,5 % dari nilai proyek setelah mengerjakan selesai.

Selanjutnya YA secara lisan melimpahkan pekerjaan kepada HG tanpa ada perjanjian subkontrak. Pemasangan Biopori akibatnya tidak tuntas, 7.181.titik dari total seluruhnya sebanyak 16 .400 titik tidak tersedia.( G.Ashuri)
editor : Ida











