WH.Morowali -Kasdim 1311/Morowali, Mayor Arm.Nofri Poli menyaksikan dan memimpin langsung penyerahan diduga pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba jenis Shabu yang diamankan oleh Tim Intel Kodim 1311/Morowali bersama Tim Intel KOREM 132/Tadulako kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut berlangsung di Makodim 1311/Morowali, pada Kamis (31/7/2025).

Kasdim 1311/Morowali, Mayor Arm.Nofri Poli menjelaskan, pasangan suami istri berinisial AD dan RAL yang diamankan di Desa Bahodopi pada Minggu malam (27/7/2025), disalah satu rumah kos -kosan.Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggerebekan tersebut didapati narkotika jenis sabu sebesar 400 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
“Diserahkannya barang bukti dan pasutri ini, Kami berharap BNN dapat melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus narkoba tersebut dan dihukum seberat – beratnya,” ujar Kasdim
Harapan kedepan, kata Kasdim, Kami dari Kodim 1311/Morowali tetap bekerjasama baik dari pihak Kepolisian maupun BNNK Morowali, bila mana didapati hal – hal terkait penjual maupun peredaran narkoba, kami selalu berkoordinasi untuk melakukan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Kasdim juga menyampaikan apresiasinya kepada personil Kodim 1311/Morowali bersama personil KOREM 132 Tadulako atas keberhasilan penangkapan sekaligus mengamankan Pasutri ini.
Hadir dalam proses penyerahan tersebut, Kasdim 1311/Morowali beserta jajarannya.
Kasubag Umum BNNK Morowali, Monginsidi Al Rasyid, anggota pemberantasan, Irvan Evendi dan Komang Sugiartha bersama staf BNN, Muhklis. (Dian)
editor : Ida











