Pemda Pasang Plang di Mananggel, Warga: Bukan Tanah SHP, Ini Tanah Negara Bebas

banner 468x60

WH.Sukabumi – Ketegangan mencuat di wilayah Mananggel, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi secara resmi memasang plang di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemda, tepatnya bersertifikat SHP 29 seluas 101 hektare. Namun, langkah itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang mengaku telah lama menggarap lahan tersebut.

Asep Hadian, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tanpa izin di lahan tersebut.

“Setelah kami cek, lahan itu memang berada dalam alas hak SHP 29 milik Pemda. Tugas kami di bidang aset adalah memastikan pengamanan secara administratif dan lokasi. Soal penindakan, kami serahkan ke pimpinan,” ujar Asep kepada wartawan, Jum,at (1/8/2025).

Asep juga mengakui adanya aktivitas penebangan dan pembakaran di area tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya bertugas mengamankan aset, bukan melakukan penindakan hukum.

“Kita tidak bisa keluar dari tupoksi. Nanti pimpinan yang akan memutuskan langkah berikutnya, termasuk apakah perlu menempuh jalur hukum atau tidak,” jelasnya.

“Sementara itu, muncul klaim berseberangan dari pihak penggarap lahan. Firman, yang mengaku mewakili pihak warga dan pemegang SK Kehutanan 2024, menolak keabsahan plang Pemda tersebut.

“Lahan ini adalah tanah negara bebas. Itu diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 66 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa HGU PTPN VIII Pasir Badak telah berakhir sejak 1980,” ungkap Firman.

Firman menyebut, berdasarkan pemetaan digital dari aplikasi milik ATR/BPN, lahan yang dipasang plang justru berada di luar sertifikat hak pakai Pemda. “Kalau bicara data, bukit Mananggel itu berada dalam bekas lahan PTPN VIII, bukan tanah SHP Pemda. Kami juga punya dasar hukum dan ploting kordinat,” tegasnya.

Salah satu penggarap yang dikenal dengan nama Hudri B.J alias Bajing, menuturkan dirinya sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2009, jauh sebelum pemekaran Desa Cimanggu dari Desa Buniwangi.

“Kita punya bukti garapan dari desa lama. Ada 41 orang penggarap awal. Ini mau ditanami palawija, bukan untuk bisnis besar. Jadi aneh kalau sekarang tiba-tiba Pemda pasang plang. Saya gak bakal mundur, ini tanah sudah saya kuasai lama,” kata Bajing.

Meski plang sudah terpasang, para penggarap menyatakan tetap akan melanjutkan aktivitas mereka. Mereka menilai langkah Pemda terkesan sepihak dan tidak melibatkan komunikasi yang adil dengan warga penggarap.

“Saya anggap itu caplokan. Kalau memang mau ditertibkan, mari duduk bareng. Jangan main pasang saja,” tutup Bajing.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *