WH.Sukabumi – Di tengah langkah Pemkab Sukabumi memasang plang sebagai tanda pengamanan aset daerah di kawasan Mananggel, muncul penolakan dari warga yang mengaku telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka menyebut klaim pemerintah tidak berdasar dan terkesan mengabaikan riwayat penguasaan lapangan.
Salah satu penggarap, Hudri B.J atau akrab disapa Bajing, merasa geram. Menurutnya, kedatangan aparat pemerintah dengan membawa plang tanpa komunikasi terlebih dahulu adalah bentuk arogansi birokrasi.
“Kalau memang tanah negara, kenapa dari dulu enggak ditata? Saya dari 2009 sudah di sini, ada surat resmi dari desa. Jangan asal tunjuk tanah terus dibilang milik Pemda,” ujar Hudri kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Jumat (1/8/2025).
Hudri menjelaskan bahwa surat garapan yang dimilikinya dikeluarkan oleh Kepala Desa Buniwangi sebelum pemekaran wilayah Cimanggu. Surat itu mengatur pengelolaan lahan eks PTPN VIII yang sudah lama tidak lagi beroperasi.
“Ini tanah tidur, kami yang hidupkan. Sekarang tiba-tiba dianggap liar? Kami enggak diam, kami punya dasar juga,” katanya.
Hudri bahkan menyebut sudah ada 41 kepala keluarga yang mengelola lahan di kawasan tersebut secara sah versi mereka. Beberapa dari mereka juga memiliki surat keterangan dari pemerintah desa pada saat itu.
“Kita bukan pendatang baru. Kita tahu batas-batasnya. Bahkan saat penataan batas lahan dulu, saya ikut langsung dengan konsultan,” imbuhnya.
Menanggapi keberadaan kebun palawija dan sejumlah pohon jati yang sempat ditebang, pihak Pemda memang belum menyatakan langkah hukum. Namun, Hudri menilai narasi ‘pemanfaatan tanpa izin’ terlalu menyudutkan.
“Kami bersihkan lahan bukan untuk jualan tanah. Kami mau tanam sayuran, nanam jagung. Buat makan keluarga juga. Jangan dikira kami investor besar,” katanya.
Hudri menegaskan, meski plang sudah berdiri, warga tetap akan melanjutkan kegiatan seperti biasa. Mereka merasa punya hak moral dan historis atas lahan itu.
“Silakan pasang plang. Tapi kami tetap kerja. Selama belum ada pembebasan resmi atau ganti rugi, kami tetap anggap lahan ini bagian dari kami,” pungkasnya.
Di sisi lain, perwakilan warga bernama Firman yang juga membawa SK dari instansi kehutanan menilai bahwa klaim Pemda lemah dari sisi dasar hukum. Ia menyebut bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN VIII adalah tanah negara bebas, dan proses permohonan hak oleh masyarakat sah secara hukum.

“Putusan MA Nomor 66 tahun 2016 menyebut jelas, HGU sudah habis. Bahkan diperintahkan kepada BPN untuk menindaklanjuti permohonan warga. Kalau begitu, kenapa Pemda sekarang justru pasang plang?” tanya Firman.
Firman juga menampilkan hasil plot digital dari aplikasi ATR/BPN yang menunjukkan bahwa lahan Mananggel tidak seluruhnya masuk SHP Pemda seperti yang diklaim.
“Kalau memang klaim Pemda benar, ayo buka datanya. Jangan asal tempel plang, seolah paling benar. Kami juga punya legalitas,” tegasnya.
“Senentara itu Asep Hadian, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa tindakan pemasangan plang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tak berizin di lokasi tersebut.
“Langkah ini bukan tiba-tiba. Kami menerima laporan resmi, lalu turun ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan dan dokumen yang kami pegang, lahan itu sah milik Pemda berdasarkan SHP,” ujar Asep kepada wartawan di lokasi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak dalam posisi untuk mengusir warga atau mengosongkan lahan, melainkan menata kembali aset daerah agar tertib secara administrasi dan legal.
“Kami tidak bicara penertiban paksa. Namun, kalau memang ada yang merasa punya dasar hukum lain, silakan dibuktikan secara prosedural. Pemda tetap terbuka, selama prosesnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Asep.
Nanan Apon











