WH.Sukabumi – Konflik status lahan di kawasan Sirkuit Manangel, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat usai sejumlah plang aset milik Pemkab Sukabumi ditemukan dalam kondisi rusak.
Plang-plang tersebut sebelumnya dipasang oleh pemerintah daerah sebagai penanda bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah. Namun belum lama terpasang, sejumlah plang itu dirusak oleh pihak tak dikenal.
Pantauan wartawan di lokasi, suasana kawasan Manangel terlihat lengang. Di tengah rimbunnya pepohonan, tampak bangunan kayu sederhana berdiri di tepi lintasan sirkuit. Di sana, seorang pria menyambut hangat awak media.
“Saya Heri Agus Gunawan, biasa dipanggil Iwek. Dulu saya pernah jadi ketua Padas, sekarang saya masih aktif di kepengurusan,” ujar pria tersebut, Sabtu (2/8/2025).
Iwek menuturkan, sejak 2007, kawasan Manangel telah dimanfaatkan sebagai sirkuit untuk balap motor trail oleh komunitas Padas (Palabuhanratu Adventure Association). Menurutnya, saat itu sudah ada restu dari pemerintah provinsi pak Dede yusup.
“Kami dulu mulai menggarap area ini setelah ada lampu hijau dari pejabat provinsi. Trek ini sudah dinilai layak oleh IMI, baik pusat maupun provinsi,” katanya.
Sirkuit yang diklaim seluas 7 hektare itu, kata dia, sempat rutin digunakan dua hingga tiga kali setahun untuk kejuaraan. Namun belakangan aktivitas meredup karena minim dukungan dana.
“Sekarang sepi karena tidak ada sponsor. Dulu ada yang bantu, sekarang tidak,” tambahnya.
Namun persoalan muncul ketika Pemkab Sukabumi mengklaim lahan tersebut sebagai milik daerah. Klaim itu didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 26 Tahun 2015.
Langkah pemerintah menuai reaksi dari pihak lain. Firman, yang mengaku mewakili pemegang SK Kehutanan atas nama Ijat Sudarjat dan pak jonatan dari HNSI, menolak klaim tersebut.
“Lahan ini seharusnya berstatus tanah negara bebas. Sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 66 Tahun 2016 yang menyebut bahwa konsesi PTPN VIII di sini telah habis sejak 1980,” kata Firman.
Menurutnya, putusan itu mengikat dan menyatakan bahwa lahan harus dikembalikan kepada negara dan diproses oleh BPN untuk masyarakat.
“Jadi tidak bisa serta-merta Pemda memasang plang dan menyebut ini aset mereka. Apalagi kalau dilihat dari peta digital seperti aplikasi satu tanah, area ini di luar SHP milik Pemda,” ujarnya.
Firman juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang baru belakangan ini aktif menyatakan klaim.
“Warga di sini sudah puluhan tahun mengelola lahan ini. Kenapa tiba-tiba baru sekarang ramai-ramai bicara aset?” ungkapnya. (Nanan apon)
editor : Ida











