WH.Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota lagi-lagi menggulung jaringan pengedar sabu. Kali ini, petugas mengamankan A (27), mantan sopir angkutan umum trayek Sukabumi–Bogor, dalam penggerebekan di kontrakan sempitnya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Jumat malam (1 Agustus 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan A, polisi menyita 20 paket sabu siap edar seberat total 6,22 gram serta sebuah ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.
“Informasi warga menyebut kontrakan itu kerap didatangi orang tak dikenal. Kami bergerak cepat, dan benar saja, barang bukti sabu kami temukan di dalam lemari pakaian,” jelas Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Sabtu (2/8).
Menurut Tenda, A bukan hanya pemakai. Selama tiga bulan terakhir ia berperan sebagai pengedar dengan skema tempel, mengikuti arahan pemasok melalui aplikasi pesan, sehingga tak pernah bertatap muka dengan pembeli. “Penyuplai utama sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih diburu,” ujarnya.
A kini meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(SUHERNA ULE TATO)
editor : Ida











