WH.Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (4/8/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, hingga tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Asep Japar menjelaskan, revisi APBD dilakukan sebagai respons atas dinamika ekonomi yang tak sesuai asumsi awal.
“Perubahan ini sesuai dengan amanat Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019.
Karena adanya deviasi pendapatan, belanja, hingga kondisi darurat yang menuntut penyesuaian kebijakan anggaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, evaluasi semester I APBD 2025 jadi dasar utama revisi, termasuk memperhitungkan perubahan makro ekonomi dan target pendapatan daerah.
Perubahan tersebut mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2024 dan kesepakatan revisi KUA-PPAS yang disahkan bersama DPRD pada 21 Juli 2025.
Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 sangat krusial. “Tahun ini penuh tantangan. Maka penyesuaian anggaran harus tepat sasaran, apalagi terhadap program prioritas yang menopang visi dan misi kepala daerah,” ujar Budi.
Menurutnya, DPRD akan mengawal ketat arah perubahan anggaran, khususnya pada sektor pendapatan dan efektivitas belanja daerah.
“Kami ingin melihat sejauh mana target pendapatan 2025 bisa tercapai. Kami dorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, agar PAD meningkat dan bisa memperluas program kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Nanan apon)
editor : Ida











