Kembali, Polres Morowali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Satu Diantaranya Residivis Narkoba

banner 468x60

WH.Morowali -Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil menangkap 5 terduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu,satu diantaranya Residivis.

Ke lima pelaku tersebut, inisial Lk.AR (42), ,Lk.AM, Lk.PA ,Lk.MI dan Lk.S dengan total barang bukti sabu berat dengan bruto 1.034, 57 gram atau 1,03 Kg

Dalam Konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain,SH.,M.H.,S.I.K didampingi Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H.,M.H dan Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawan Adi, S H mengatakan,
Kronologis, kejadian pengungkapan Sabu dengan berat 1.012 Gram terduga inisial Lk.AR yakni pada Minggu, 3 Agustus 2025, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil Daihatsu Xenia yang berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Morowali yang diduga membawa Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua (2) sachet narkotika jenis sabu dan satu (1)sachet sabu berukuran besar dibawah kursi sopir kemudian satu sachet diwadah plastik , 1 unit handphone.

Sebelumnya,Di tanggal 23 Juli 2025, anggota Satresnarkoba mengamankan jumlah Barang Bukti (BB) 10,83 gram sabu dengan terduga Lk.AM , informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos -kosan di desa Makarti Bahodopi sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya anggota Satresnarkoba menuju lokasi, didapati 12 sachet sabu.

Tanggal 23 Juli 2025, dengan BB 2,26 gram inisial Lk.PA dan MI, didapati di kos – kosan desa Makarti .

Lanjutnya, Anggota Satresnarkoba Polres
Morowali kembali mengamankan pelaku Narkoba Lk.Inisial SR yaitu di tanggal 31 Juli 2025 menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kosan di Desa Keurea, Bahodopi terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan 8 sachet narkotika.

“Seluruh terduga pelaku narkotika jenis sabu beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Morowali, ” ujar Kapolres

Adapun, pasal yang di persangkakan Pasal 114 ayat (2), pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat 2 undang undang RI, narkotika melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

AKBP Zulkarnain menambahkan bahwa terduga AR ini menerima upah sebesar Rp.15.000.000, setelah barang diterima pemesan.

Dengan adanya penangkapan Narkotika jenis sabu seberat 1,012 kilogram tersebut kata Kapolres, telah menyelamatkan 10.120 jiwa. Dari Narkotika golongan sabu sebesar 1.012 kilogram jika di nilai dengan mata uang sekitar Rp.2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *