WH.Kotabaru, KALSEL– Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru akhirnya mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Anggota DPRD Kotabaru, H. Rustam Effendi, setelah pihaknya menggugat BPN sebagai Tergugat III. Pengembalian ini menandai babak baru dalam sengketa tanah yang telah berlarut-larut sejak 2021.
Kuasa hukum Rustam, M. Hafidz Halim dari Tim BASA REKAN, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi semua syarat hukum, termasuk memiliki akta jual beli notaris, kuitansi, dan surat jual beli di hadapan kepala desa. Namun, proses balik nama sempat terhambat oleh permintaan Asikin Ngile, kuasa Henming, meski Rustam tidak pernah dilibatkan dalam gugatan wanprestasi sebelumnya antara Henming dan Abdul Azis.
“Tanah ini sudah dibeli Rustam sebelum sengketa, tapi justru disita dalam perkara utang material yang tidak melibatkannya,” ujar Halim, Senin (11/8/2025).

Setelah melalui proses lelang berdasarkan putusan PN Kotabaru, Tim BASA REKAN berhasil membatalkan sita jaminan melalui KPKNL Banjarmasin. Namun, BPN Kotabaru dinilai lamban merespons permintaan pengembalian sertifikat hingga akhirnya digugat.
Halim menegaskan akan mengajukan *Derden Verzet* (perlawanan pihak ketiga) untuk membatalkan sita jaminan yang merugikan Rustam. Ia juga mengkritik pelayanan BPN yang dinilai berbelit-belit.
“Wakil rakyat saja dipersulit, apalagi rakyat biasa? Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Gugatan terhadap BPN akan dicabut Kamis (14/8), namun proses hukum terhadap pihak lain tetap berlanjut. (MY)
editor : Ida











