WH.Tabanan – Warta Hukum Bali – Bertempat di Aula Kejaksaan Tabanan, Selasa(12/08/2025) pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan (MoU) Penandatangan Nota Kesepahaman .
Kesepakatan ini menjadi landasan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama kedua nya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum serta pemulihan aset di sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, S.SiT., M.H., QRMP.. sambutan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antar instansi untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah pertanahan dan pengamanan aset negara. “sinergitas kedua instansi ini menjadi harapan kita bersama utamanya mengontrol tranparansi dan penegakan hukum (Law Enfforcemen) ” tandas Kakantah Tabanan, Gede Ari Wahyudi
Sementara , Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa komitmen Kejaksaan untuk memberikan dukungan, baik dalam penegakan hukum maupun percepatan sertipikasi aset Kejaksaan, sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah.
Prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan kemudian dilaksanakan oleh kedua pimpinan instansi, disaksikan oleh jajaran pejabat kedua instansi.

Adapun Lingkup kerja sama ini mencakup pemberian dukungan data dan informasi, penegakan hukum, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset, pencegahan mafia tanah, hingga percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan.
Diakhir acara MoU itu di lakukan pertukaran cinderamata antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan, sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan dan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan profesional.
(Kusuma)
editor : Ida











