WH.Sidoarjo – warta hukum – Seorang korban berinisial N.S melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Mlirip, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Korban mengaku telah ditipu oleh oknum yang berinisial In Saras pada tahun 2019 dengan janji palsu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas.
Menurut N.S, In Saras menjanjikan bahwa dirinya bisa bekerja di lingkungan Puskesmas milik pemerintah dengan syarat membayar Rp 60.000.000. Namun, janji tersebut tidak ditepati hingga saat ini.
“Janji tinggal janji, saya merasa telah ditipu dan dirugikan,” ujar N.S saat ditemui pada Senin (11/8/2025).
N.S berencana untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jatim karena merasa telah menjadi korban penipuan. “Saya berharap agar oknum yang melakukan penipuan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran yang tidak wajar
Jurnalis iswandi 89.
editor : Ida











