WH.Sukabumi – Kepercayaan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh kasus yang menyeret seorang tokoh agama. UMG (55), guru ngaji sekaligus amil desa, ditangkap polisi karena diduga mencabuli santri perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Sukabumi pada 18 Juni 2025. Peristiwa memilukan itu sendiri disebut terjadi seminggu sebelumnya, Rabu (11/6/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menerangkan bahwa dugaan pencabulan berawal dari ajakan tersangka melalui pesan singkat. Korban yang tak menaruh curiga datang ke rumah anak tersangka di kampung setempat. Di sanalah perbuatan bejat itu terjadi.
“Usai kejadian, tersangka melarang korban untuk bercerita dan sempat memberikan uang Rp50 ribu. Korban lalu pulang dalam kondisi terguncang sebelum akhirnya mengungkapkan semuanya kepada keluarganya,” ujar Hartono, Sabtu (23/8/2025).
Kepercayaan warga terhadap UMG runtuh seketika. Selama ini, ia dikenal sebagai sosok panutan. Namun kasus ini menimbulkan luka mendalam, terutama bagi keluarga korban yang merasa dikhianati oleh orang yang seharusnya membimbing anak mereka.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum. UMG kini ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap evaluasi. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar korban mendapat pendampingan psikologis,” tambah Hartono didampingi Kanit PPA Ipda Agus Murtadho.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil P21 dari Kejaksaan Negeri Cibadak sebelum kasus ini disidangkan. (Nanan apon)
editor : Ida











