WH.Sukabumi – Seorang guru honorer di Kabupaten Sukabumi berinisial DS (38) dibekuk polisi. Bukan mendidik, ia justru mencabuli siswinya sendiri berinisial NA (17).
Aksi bejat itu berlangsung sejak 2022 ketika korban masih bersekolah di MTs. Ironisnya, lokasi pencabulan berada di dalam lingkungan sekolah: ruang seni hingga toilet.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan korban melalui penyelidikan pihak kepolisian, terduga pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya itu dilingkungan sekolah yakni di ruang kesenian.
Diketahui, terduga DS merupakan pembina ekstar kulikuker (eskul) seni dan budaya. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak beberapa tahun lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku MTS. Kini korban telah beranjak ke jenjang SMA.
Akibat perbuatannya kini DS telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono dalam keterangan yang diterima menyebutkan, terduga pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Juni 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
“Terduga pelaku mengaku pertama kali melakukan pencabulan pada Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Setelah itu berulang hingga beberapa kali,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Sabtu (23/8/2025).
DS yang juga pembina ekstrakurikuler seni dan budaya, diduga memperdaya korban dengan rayuan dan janji manis. Ia bahkan menjanjikan cincin agar korban menuruti kemauannya.
“Pelaku sempat memeluk, mencium, hingga memaksa korban berhubungan layaknya suami istri di toilet maupun ruang seni,” ungkap Hartono.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi telah menahan DS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan kasus ini akan diusut tuntas.
“Perlindungan terhadap anak di dunia pendidikan adalah prioritas utama. Tidak ada kompromi untuk kejahatan seksual,” tegas Hartono. (Nanan apon)
editor : Ida











