WH.Sukabumi – Seorang guru seni berinisial DS (37) di sebuah madrasah wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, ditangkap aparat kepolisian usai terbongkar melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya. Lebih parah, tindakannya itu turut ia abadikan melalui kamera ponsel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, rekaman tersebut tidak beredar ke publik, namun sengaja disimpan oleh pelaku.
“Tersangka merekam hanya untuk dikoleksi sendiri, tidak ditemukan penyebaran,” jelas Hartono, Kamis (28/8/2025).
Aksi cabul itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2022. Lokasi yang dipakai adalah ruang seni sekolah, saat keadaan sekitar sedang sepi.
Dari hasil pemeriksaan, ruangan tersebut sering dijadikan tempat tersangka mengulangi perbuatannya terhadap korban yang kala itu masih duduk di bangku MTs.
“Hubungan guru dengan murid dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah agar tidak menolak, bahkan pernah dijanjikan cincin,” tutur Hartono.
Saat ini korban mendapat perlindungan penuh dari Unit PPA Polres Sukabumi. Pendampingan psikologis juga diberikan agar trauma yang dialami bisa segera dipulihkan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video yang tersimpan di ponsel pelaku.
DS kini resmi mendekam di tahanan. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan oleh seorang guru terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Proses hukum akan dijalankan maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Hartono.
(Nanan apon)
editor : Ids











