WH.Sukabumi – Penertiban aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan. Setelah Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah orang dari lokasi tambang di Desa Ridogalih, Kapolsek Cikakak AKP Dudung akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Menurut Dudung, pihaknya sudah sejak dua bulan lalu menerima laporan adanya aktivitas penambangan liar di wilayah Desa Ridogalih, tepatnya di Kampung Ciranji. Informasi itu pertama kali didapat dari Bhabinkamtibmas Desa Ridogalih, Bripka Hendi, yang melakukan pengecekan lapangan.
“Betul, sekitar dua bulan lalu kami mendapat kabar ada aktivitas tambang liar di Ciranji. Bhabinkamtibmas langsung cek ke lapangan dan ternyata memang benar,” ujar Dudung, Kamis (11/9/2025).
Dudung menambahkan, begitu mengetahui adanya aktivitas tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pendekatan persuasif kepada para penambang. Mereka diminta menghentikan kegiatan penambangan ilegal (Peti).
“Kami waktu itu sudah koordinasi dengan orang-orang di lokasi dan sampaikan dengan tegas bahwa aktivitas itu tidak boleh dilanjutkan. Bahkan, kami pasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tambang ilegal di sana,” tegasnya.
Soal asal-usul para penambang, apakah warga lokal atau pendatang dari luar desa, Dudung mengaku belum bisa memastikan. Namun, ia menegaskan pihak kepolisian tetap melarang segala bentuk aktivitas tambang ilegal, siapa pun pelakunya.
“Kalau masalah penambangnya warga sini atau bukan, saya kurang tahu persis. Yang jelas, sejak awal saya sudah melarang keras aktivitas tersebut,” tandas Dudung.
Sebelumnya, pada rabu (10/9/2025), tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan operasi di Kampung Cipedes Pasir Gombong, Desa Ridogalih. Dalam operasi itu, sejumlah orang diamankan bersama barang bukti berupa karung berisi material hasil galian yang diduga mengandung emas.
(Nanan apon)
editor : Ida











