Masyarakat Adat Turunan Kapitan Baman Tausia Bersama Tim Penasehat Hukum Doktor Pattinasarani Advokasi/ Pengacara Konsultan Hukum Dari Kantor Hukum Jagalihong Law Office Menggelar Silaturahmi Dan Diskusi Dalam Rangka Pembahasan Hak Ahli Waris Tambang Emas Gunung Botak (Kaku Lea Bumi)

banner 468x60

WH.Maluku – Masyarakat Adat Turunan Kapitan Baman Tausia Bersama Tim Penasehat Hukum Doktor Pattinasarani Advokasi/ Pengacara Konsultan Hukum Dari Kantor Hukum Jagalihong Law Office Menggelar Silaturahmi Dan Diskusi Dalam Rangka Pembahasan Hak Ahli Waris Tambang Emas Gunung Botak (Kaku Lea Bumi) Pada Hari Selasa 16 September 2025 Bertempat Di Desa Kubalahin Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru Provinsi Maluku

Acara Tersebut Dipimpin Langsung Amustofa Besan. SH. CPM.CPArb.(Managing Partner), Kantor Hukum Baman “Jagalihong Law Office” Putra Turunan Kapitan Baman Tausia Serta Penasehat Hukum Doktor Pattinasarani

Adapun Hasil Kesepakatan Yang Tertuang Dalam Berita Acara Diskusi Antara Lain Sebagai Berikut

1.Seluruh Kepala Soa Dan Kepala Adat Dataran Rendah Waeapo Yang Hadir Memberikan Keterangan Tentang Kepemilikan Gunung Botak (Kaku Lea Bumi) Adalah Milik Baman Tausia Yang Diwariskan Kepada Anak Cucunya.

2. Memberikan Waktu Dan Kesempatan Kepada Anak Cucu Dan Masyarakat Adat Untuk Mencari Nafkah Di Gunung Botak Lea Bumi, Namun Dilarang Untuk Tidak Boleh Mengklaim Atau Mengaku Kepemilikannya.

3. Membuat Pemberitahuan Resmi Kepada Pemerintah Dan Tokoh – Tokoh Adat Bahwa Gunung Botak Lea Bumi Adalah Milik Kapitan Baman Tausia Mulai Dari Awal Sejarah Menuntaskan Peperangan Di Buru Hingga Saat ini.

4. Membuat Surat Peringatan Resmi Kepada Pihak – Pihak Yang Berkerja Di Gunung Botak Dan Kawasan Bia Nita.

5. Memberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Hukum Jagalihong Law Office Sebagai Tim Asistensi Hukum Keluarga Ahli Waris Marga Baman.

6. Menolak Semua Pengakuan Hak Milik Oleh Kelompok Tertentu Atau Orang Tertentu.

Ditempat Yang Sama, Diskusi Saran Dan Masukan Soal Jawab Oleh Ahli Waris Dan Tujuh Kepala Soa, Di Jawab Oleh Ahli Hukum Pengacara Amustofa Besan Dan Doktor Pattinasarani.

Sesi Pertama : 3 Orang
Sesi Kedua : 3 Orang
Sesi Ketiga : 3 Orang
Sesi Keempat : 3 Orang
Sesi Kelima : 3 Orang

Acara Silaturahmi Dan Diskusi Berjalan Lancar Hingga Selesai,”Pungkasnya

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *